Workshop Penyusunan Dokumen I, II, III & Sosialisasi KMA 183,184 Tahun 2019 dari Kemenag Klaten

Pedan-Guru MTs negeri 4 Klaten mengikuti workshop penyusunan Dokumen I, II, III untuk tahun pelajaran 2020/2021. Selain itu, mereka juga menerima sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 183 dan 184 tahun 2019 dari Kemenag Kabupaten Klaten. Kegiatan diadakan sehari pada Kamis (23/7/2020) di madrasah.

KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah. Regulasi terbaru ini merupakan pengganti dari peraturan sejenis sebelumnya, yaitu KMA Nomor 165 Tahun 2013. Sementara KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah sebagai pengganti KMA Nomor 117 Tahun 2014.

Pemberi materi KMA 183 & 184 tahun 2009 adalah Drs. H. Bakri, M. Pd. yang merupakan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Klaten dan sekaligus membuka kegiatan. Sementara narasumber kedua adalah Hj. Anis Rahmawati, S. Ag., M. Pd. adalah pengawas MTs Kemenag Kabupaten Klaten.

Kemenag mengeluarkan kedua KMA ini untuk pendidikan di madrasah. Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan antikorupsi, literasi, dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Penyusunan Dokumen I merupakan KTSP yang juga disebut Buku I. KTSP di sini bukan berarti kurikulumnya masih menggunakan KTSP. Buku I ibarat negara Indonesia merupakan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Penyusunan Dokumen II atau Buku II berisi tentang Silabus. Silabus yang sudah ada disesuaikan dengan kondisi madrasah. Jadi, antara madrasah yang satu dengan yang lainnya bisa sama dan bisa berbeda.

Penyusunan Dokumen III atau Buku III berisi tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari masing-masing mata pelajaran. RPP dibuat guru setiap akan melaksanakan pembelajaran. Khusus untuk pembelajaran pada kurikulum darurat karena pandemi COVID-19, RPP disesuaikan dengan keadaan masing-masing madrasah.

Pembelajaran pada kurikulum darurat disesuaikan dengan kondisi siswa. Pembelajaran bisa menggunakan daring dengan perangkat ponsel pintar, laptop, atau komputer (PC) dengan jaringan internet. Namun, jika kondisi tidak memungkinkan karena perangkat tidak dimiliki oleh siswa, maka bisa menggunakan tatap muka dengan kelompok kecil di tempat salah satu rumah siswa. Kelompok 4 atau 5 siswa dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Prinsip dari kurikulum darurat adalah hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan. Sehingga pendidikan bagi anak-anak tidak diabaikan. Hanya saja cara mendapatkan pendidikan disesuaikan dengan keadaan anak, termasuk perangkat yang dimiliki, dan kondisi geografis.

Pada saat darurat seperti pandemi COVID-19, prinsipnya anak tidak ke madrasah untuk belajar. Hal ini dikarenakan sangat berbahaya bagi kesehatan mereka. Kunjungan ke rumah (home visit) bisa dialkukan oleh guru jika dimungkinkan karena ada masalah saat pembelajaran daring tidak bisa terlaksana.

Kurikulum madrasah setingkat tsanawiyah (MTs) dibuat oleh tim pengembang kurikulum yang terdiri dari kepala madrasah, pendidik, dan konselor (pengawas). Konselor hanya sebagai tempat untuk konsultasi dan tidak masuk ke dalam pembuat kurikulum. Kepala madrasah mengesahkan dokumen, mengetahui komite madrasah, dan pengawas madrasah. Kepala kantor Kemenag kab/kota mengesahkan kurikulum madrasah tsanawiyah dan madrasah ibtidaiyah.

AM

Workshop Penyusunan Dokumen I, II, III & Sosialisasi KMA 183,184 Tahun 2019 dari Kemenag Klaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas