Korektor UAMBN Bukan Lagi Guru

Setiap siswa yang berada di jenjang terakhir pendidikannya akan menempuh serangkaian ujian. Ujian tertulis maupun praktik harus ditempuh sebagai syarat kelulusan. Tak terkecuali siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ujian tertulis yang harus ditempuh untuk siswa madrasah adalah Ujian Madrasah (UM), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), dan Ujian Nasional (UN). Sementara ujian tertulis seperti pada sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mata pelajaran umum selain yang UN, pelajaran agama, dan pelajaran pelajaran lain yang ditetapkan madrasah.

Tujuan diadakannya UAMBN menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 32 Tahun 2015 adalah mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

Sementara fungsi dari UAMBN adalah sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah. Fungsi lain adalah salah satu syarat ketentuan kelulusan, umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA, alat pengendali mutu pendidikan, serta pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA.

Pelajaran yang diujikan pada UAMBN adalah pelajaran agama yang merupakan ciri khas madrasah. Pelajaran tersebut adalah Al Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab. Untuk mata pelajaran AlQur’an Hadis, Fikih, dan Bahasa Arab selain diujikan pada UAMBN biasanya juga diujikan pada praktik.

Koreksi UN dilakukan di tingkat propinsi, sementara UM dan praktik dilakukan oleh guru pada masing-masing madrasah. Begitu juga dengan UAMBN koreksi biasanya dilakukan oleh guru dari madrasah lain dalam satu wilayah atau disebut dengan koreksi silang. Lembar jawab ujian (LJU) biasanya masih menggunakan manual atau bukan Lembar Jawab Komputer (LJK) seperti pada UN.

Mulai tahun pelajaran 2015/2016, UAMBN tidak lagi dikoreksi oleh guru dari madrasah lain, namun dikoreksi di tingkat Kantor Wilayah Kemenag di masing-masing propinsi. LJU yang digunakan dengan menggunakan LJK, tidak lagi manual. Ini berlaku untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Dengan adanya koreksi dari Kanwil Kemenag ini tentu ada perbedaan dengan yang sebelumnya koreksi silang. Guru tidak lagi ambil bagian sebagai korektor. Untuk itu guru dan siswa supaya lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi UAMBN.

Pengayaan soal-soal UAMBN harus segera mungkin dilakukan oleh guru kepada siswa. Jadi untuk siswa madrasah seperti ada dua kali UN. Jika selama ini persiapan hanya difokuskan pada UN saja, mulai tahun pelajaran 2015/2016 juga harus mempersiapkan UAMBN seperti halnya UN.

Sebenarnya bukan masalah dari mana penskoran, jadi tidak perlu takut menghadapi UAMBN. Jika siap menghadapi UAMBN maka siswa akan mendapatkan nilai yang bagus sesuai dengan yang diinginkan. Nilai UAMBN juga sebagai syarat kelulusan, meskipun sekarang kelulusan ditentukan dari masing-masing madrasah.

Jadi, siswa harus selalu semangat untuk menghadapi UAMBN.

AM

Korektor UAMBN Bukan Lagi Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas