Setiap Hari Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional

Pedan-Mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewajibkan siswa-siswi di sekolah/madrasah menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional.

Kewajiban siswa menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional ini didasarkan pada surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI perihal Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang nantinya harus disampaikan ke sekolah-sekolah dari tingkat PAUD/SD sampai SMA/SMK dan sederajat.

Begitu juga di MTs Negeri Pedan (Madsanida) sudah melaksanakan perintah dari Mendikbud tersebut. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada awal pelajaran, sementara Lagu Nasional dinyanyikan setelah pelajaran berakhir.

Teknik menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Madsanida dilakukan sebelum pelajaran jam pertama setelah berdoa dan tadarus. Lagu Nasional dinyanyikan setelah bel pulang berbunyi kemudian dilanjutkan berdoa sebelum siswa-siswi pulang. Guru yang mengajar di jam pertama atau jam terakhir menunjuk salah satu siswa untuk memimpin menyanyikan lagu sebagai derijen atau sudah dijadwal oleh wali kelas masing-masing.

Lagu Nasional yang dinyanyikan tiap hari berbeda selama enam hari (Senin-Sabtu). Hari Senin menyanyikan Garuda Pancasila. Hari Selasa menyanyikan Satu Nusa Satu Bangsa. Hari Rabu menyanyikan Berkibarlah Benderaku. Hari Kamis menyanyikan Dari Sabang Sampai Merauke. Hari Jumat menyanyikan Maju Tak Gentar. Hari Sabtu menyanyikan Hari Merdeka.

Setiap semester jadwal menyanyikan Lagu Nasional dirubah. Perubahan ini dimaksudkan supaya siswa-siswi mengenal berbagai Lagu Nasional.

AM

Setiap Hari Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas